Prosedur dan Syarat Nikah, Yang Mau Nikah Silahkan Dibaca.


Setiap orang tentu suatu saat ingin melangsungkan pernikahan. Jika kamu pada saat ini sudah pengen nikah, maka tentu kamu harus tahu prosedur nikah berikut ini. Agar nanti pernikahan bisa kita persiapkan dengan baik. Berikut referensi yang AJP dapatkan dari situs kemenag.go.id.

1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk (Calon Pengantin) masing-masing 1 (satu) lembar.


Pertama kamu harus siapkan foto copy KTP dan KK. Maka dari itu kamu harus jaga baik-baik KTP yang kamu punya, begitu juga calon pasangan kamu. Jangan lupa pula untuk mencari lagi KK atau kartu keleuarga yang kamu miliki. Barang kali selama ini masih kamu abaikan.

2.  Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.

Kedua, siapkan surat pernyataan bahwa dirimu memang belum menikah. Tentu disertai dengan materai yang berniali Rp. 6.000,-. Sambil disertai tanda tangan pihak RT, RW dan kepala pemerintah desa tempatmu tinggal.

3.  Surat keterangan untuk nikah dari Desa/Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.

Ketiga, untuk surat keterangan nikah ini memang kamu harus datang ke desa / kelurahan kamu tingggal. Lalu minta saja surat keterangan yang diminta. 



4.  Pas photo Catin ukuran 2 x 3 masing-masing 5 (lima) lembar, bagi anggota TNI/Polri berpakaian dinas.

Keempat, siapkan foto ukuran 2 x 3 yang berjumlah masing-masing lima lembar. Siapkan foto yang bagus, rapi dan cakep. Agar bisa membuatmu lebih percaya diri. Lalu bagi anggota dari TNI / kepolisian memang diharuskan memakai pakaian dinas.

5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Desa/Kelurahan setempat.

Bagi kamu yang sudah pernah menikah, ada persyaratan berupa surat talak atau akta cerai dari pengadilan agama. Hal ini dimaksudkan agar memang nanti tidak ada pihak yang merasa ditipu atau terbohongi setelah menikah.

6.  Catin harus memiliki surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin pria yang umurnya kurang dari 19 tahun dan Catin wanita yang umurnya kurang dari 16 tahun. Bagi Catin pria yang akan berpoligami, harus ada surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama. Emm ada lagi catatan nih bagi Catin yang umurnya kurang dari 21 tahun harus melampirkan surat izin orang tua (model N5) ini berlaku bagi Catin pria/wanita.

Syarat keenam ini berkaitan dengan umur, jika memang umurnya sudah cukup maka tidak perlu surat dispensasinya. Kamu harus berusia 19 tahun jika pria, dan 16 tahun jika seorang wanita. Lalu syarat ke tujuh dan kedelapan tentang surat rekomendasi berikut ini.

7. Bagi Catin yang akan melangsungkan pernikahan ke atau dari kecamatan lain, maka harus meminta surat rekomendasi nikah dari KUA setempat.

8. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Menikah dari Pejabat Atasan/Komandan.

9.  Kedua Catin mendaftarkan diri ke KUA yang dituju sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari jam kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat, Kota atau Kabupaten sesuai tempat tinggal "CATIN"

Syarat kesembilan ini, jangan sampai lupa. Kamu harus mendaftarkan diri ke KUA. Jangan sudah mengumpulkan semua berkas tetapi kamu malah tidak daftar-daftar juga.

10.  Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 9 harus melampirkan foto copy Akte Kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).

Poin kesepuluh ini, hanya berlaku bagi warga negara Indonesia keturunan.

11.    Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

Bagi kamu yang merasa kurang mampu, maka cukup meminta surat keterangan tidak mampu dari pihak kepala desa atau lurah setempat.

Berikut tadi 11 prosedur tentang nikah. Semoga bisa menambah pengetahuan bagi kamu yang ingin menikah. Semoga lancar dan bahagia dalam menjalaninya.

0 Response to "Prosedur dan Syarat Nikah, Yang Mau Nikah Silahkan Dibaca."

Post a Comment

BERLANGGANAN GRATIS VIA EMAIL

Dapatkan Artikel Terbaru Dari AJP Creations Melalui Email Anda. Jangan lupa cek kotak masuk di emailnya untuk mengaktifkan fitur pengiriman, setelah klik berlangganan di bawah ini.